![]() |
| (sumber : detik.com) |
Bagi Anda lulusan keguruan maupun tenaga kependidikan umum, ini adalah momen terbaik untuk mendapatkan pekerjaan ! Yuk, kita simak informasi lengkapnya !
1. Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat: Tersedia 3.053 formasi.
2. Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat: Tersedia 5.127 formasi. Untuk posisi Tendik, tugas-tugas jabatan yang ditawarkan meliputi:
- Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): Mengasuh, mendampingi, dan membimbing perkembangan peserta didik.
- Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): Menyusun rencana kegiatan asrama, mengawasi kedisiplinan, dan memelihara sarana keasramaan.
- Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): Mengumpulkan, mengolah, dan menginput data sekolah.
- Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): Mengelola data keuangan instansi.
- Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional): Melakukan pencatatan dokumen umum dan administrasi lainnya.
Kriteria Pelamar: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
A. Untuk Formasi Guru:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru di Dapodik Kemendikdasmen.
- Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN di Dapodik Kemendikdasmen.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
- Pelamar umum.
Agar berkas Anda lolos validasi, perhatikan perbedaan batas usia, IPK, dan syarat khusus antarformasi berikut:
1. JF Guru Sekolah Rakyat
a. Batas Usia: Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon.
b. Pendidikan dan Akreditasi: Merupakan lulusan jenjang S-1 (Sarjana) atau D-IV (Diploma Empat) / Sarjana Terapan.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Memiliki nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
d. Sertifikat Khusus: Diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dan linier.
e. Tempat Tinggal & Kerja: Harus bersedia untuk tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau di dalam asrama Sekolah Rakyat yang telah disediakan.
f. Surat Izin Khusus: Wajib melampirkan Surat Izin tertulis untuk mengikuti seleksi PPPK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan tempat mengajar sebelumnya.
2. Tenaga Kependidikan (Tendik)
a. Batas Usia: Pelamar berusia minimal 20 tahun dan memiliki batas usia maksimal yang lebih longgar, yaitu hingga 45 tahun.
b. Pendidikan dan Akreditasi: Kualifikasi pendidikan menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar (tersedia untuk lulusan S-1, D-IV, atau D-III) dengan ketentuan program studi wajib terakreditasi minimal B dari BAN-PT.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Memiliki nilai IPK minimal 3,10 dari skala 4,00.
d. Sertifikat Khusus: Tidak wajib, namun jika memiliki Sertifikat SDM Kesejahteraan Sosial dapat dilampirkan sebagai nilai tambah (bersifat opsional).
e. Tempat Tinggal & Kerja: Harus bersedia bekerja dengan sistem sif (shif) serta bersedia tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau di dalam asrama Sekolah Rakyat.
f. Surat Izin Khusus: Tidak dipersyaratkan melampirkan surat izin dari instansi luar.
Catatan: Untuk persyaratan umum lainnya—seperti status WNI, tidak pernah dipidana penjara di atas 2 tahun, bebas dari narkoba (NAPZA), berkelakuan baik (SKCK aktif), sehat jasmani-rohani, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kemensos RI—berlaku sama dan wajib dipenuhi oleh pelamar Guru maupun Tenaga Kependidikan.
Ketentuan Penempatan WilayahPelamar Guru: Unit penempatan disesuaikan berdasarkan preferensi mengajar yang tercatat di Kemendikdasmen atau mengisi formasi kosong yang belum terpenuhi.
Pelamar Tendik: Formasi dibagi secara terstruktur ke dalam 4 wilayah besar NKRI:
- Wilayah I: Pulau Sumatera dan sekitarnya (Aceh, Riau, Lampung, dll.).
- Wilayah II: Pulau Jawa, Bali, dan NTB (Banten, Jakarta, DIY, dll.).
- Wilayah III: Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
- Wilayah IV: Maluku, NTT, dan Pulau Papua
Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuat akun melalui portal resmi
https://sscasn.bkn.go.id. Ingat, Anda hanya boleh memilih satu formasi jabatan!
Dokumen Wajib Unggah (Hasil Pindai/Scan Berwarna Asli, Format PDF/JPG):
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah (format JPG/JPEG).
- Surat Lamaran asli bermeterai/e-Meterai & ditandatangani.
- Surat Pernyataan 10 poin asli bermeterai/e-Meterai & ditandatangani.
- Ijazah asli & Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
- Sertifikat Akreditasi asli (bila status akreditasi belum tertulis pada ijazah/transkrip).
- Dokumen khusus formasi: Sertifikat Pendidik & Surat Izin Seleksi (untuk Guru) , atau Sertifikat SDM Kesos (untuk Tendik, jika ada).
Tahapan Seleksi & Jadwal Penting
Proses seleksi meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi CAT BKN (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, Wawancara), serta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Catat lini masa krusial berikut (jadwal bersifat tentatif):
- Pengumuman Seleksi: 3 – 15 Juni 2026.
- Pendaftaran Online: 8 – 14 Juni 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 16 Juni 2026.
- Pengumuman Hasil Administrasi: 17 Juni 2026.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 26 Juni – 5 Juli 2026.
- Pengumuman Kelulusan Akhir: 9 Juli 2026.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): 13 – 19 Juli 2026.
- Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah SKT: 27 Juli 2026.
- Pengisian DRH & Pemberkasan: 28 Juli – 11 Agustus 2026.
(Sumber : IG : rekrutmencpns.id)
Info Selengkapnya Download :
- 1995/1/KP.01.01/06/2026 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026
- 1996/1/KP.01.01/06/2026 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Boleh donk kasih komentarnya ...
Terima kasih.