Senin, Juni 08, 2026

Kemensos Buka 8.100+ Formasi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!

 

(sumber : detik.com)
Menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026. Formasi besar-besaran ini ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat di seluruh pelosok negeri.

Bagi Anda lulusan keguruan maupun tenaga kependidikan umum, ini adalah momen terbaik untuk mendapatkan pekerjaan ! Yuk, kita simak informasi lengkapnya !

Total Formasi Jabatan yang Dibuka

Kemensos membuka total 8.180 formasi yang dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat: Tersedia 3.053 formasi.
2. Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat: Tersedia 5.127 formasi. Untuk posisi Tendik, tugas-tugas jabatan yang ditawarkan meliputi:
  • Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): Mengasuh, mendampingi, dan membimbing perkembangan peserta didik.
  • Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): Menyusun rencana kegiatan asrama, mengawasi kedisiplinan, dan memelihara sarana keasramaan.
  • Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): Mengumpulkan, mengolah, dan menginput data sekolah.
  • Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): Mengelola data keuangan instansi.
  • Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional): Melakukan pencatatan dokumen umum dan administrasi lainnya.

Kriteria Pelamar: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

A. Untuk Formasi Guru:
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru di Dapodik Kemendikdasmen.
  • Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN di Dapodik Kemendikdasmen.
B. Untuk Formasi Tenaga Kependidikan (Tendik):
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
  • Pelamar umum.
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Agar berkas Anda lolos validasi, perhatikan perbedaan batas usia, IPK, dan syarat khusus antarformasi berikut:

1. JF Guru Sekolah Rakyat 

a. Batas Usia: Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon.
b. Pendidikan dan Akreditasi: Merupakan lulusan jenjang S-1 (Sarjana) atau D-IV (Diploma Empat) / Sarjana Terapan. 
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Memiliki nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
d. Sertifikat Khusus: Diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dan linier.
e. Tempat Tinggal & Kerja: Harus bersedia untuk tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau di dalam asrama Sekolah Rakyat yang telah disediakan.
f. Surat Izin Khusus: Wajib melampirkan Surat Izin tertulis untuk mengikuti seleksi PPPK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan tempat mengajar sebelumnya.

2. Tenaga Kependidikan (Tendik)

a. Batas Usia: Pelamar berusia minimal 20 tahun dan memiliki batas usia maksimal yang lebih longgar, yaitu hingga 45 tahun.
b. Pendidikan dan Akreditasi: Kualifikasi pendidikan menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar (tersedia untuk lulusan S-1, D-IV, atau D-III) dengan ketentuan program studi wajib terakreditasi minimal B dari BAN-PT.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Memiliki nilai IPK minimal 3,10 dari skala 4,00.
d. Sertifikat Khusus: Tidak wajib, namun jika memiliki Sertifikat SDM Kesejahteraan Sosial dapat dilampirkan sebagai nilai tambah (bersifat opsional).
e. Tempat Tinggal & Kerja: Harus bersedia bekerja dengan sistem sif (shif) serta bersedia tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau di dalam asrama Sekolah Rakyat. 
f. Surat Izin Khusus: Tidak dipersyaratkan melampirkan surat izin dari instansi luar.

Catatan: Untuk persyaratan umum lainnya—seperti status WNI, tidak pernah dipidana penjara di atas 2 tahun, bebas dari narkoba (NAPZA), berkelakuan baik (SKCK aktif), sehat jasmani-rohani, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kemensos RI—berlaku sama dan wajib dipenuhi oleh pelamar Guru maupun Tenaga Kependidikan.

Ketentuan Penempatan Wilayah

Pelamar Guru: Unit penempatan disesuaikan berdasarkan preferensi mengajar yang tercatat di Kemendikdasmen atau mengisi formasi kosong yang belum terpenuhi.

Pelamar Tendik: Formasi dibagi secara terstruktur ke dalam 4 wilayah besar NKRI:
  • Wilayah I: Pulau Sumatera dan sekitarnya (Aceh, Riau, Lampung, dll.).
  • Wilayah II: Pulau Jawa, Bali, dan NTB (Banten, Jakarta, DIY, dll.).
  • Wilayah III: Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
  • Wilayah IV: Maluku, NTT, dan Pulau Papua
Tata Cara Pendaftaran & Dokumen yang Diunggah

Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuat akun melalui portal resmi
https://sscasn.bkn.go.id. Ingat, Anda hanya boleh memilih satu formasi jabatan!

Dokumen Wajib Unggah (Hasil Pindai/Scan Berwarna Asli, Format PDF/JPG):
  1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah (format JPG/JPEG).
  2. Surat Lamaran asli bermeterai/e-Meterai & ditandatangani.
  3. Surat Pernyataan 10 poin asli bermeterai/e-Meterai & ditandatangani.
  4. Ijazah asli & Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
  5. Sertifikat Akreditasi asli (bila status akreditasi belum tertulis pada ijazah/transkrip).
  6. Dokumen khusus formasi: Sertifikat Pendidik & Surat Izin Seleksi (untuk Guru) , atau Sertifikat SDM Kesos (untuk Tendik, jika ada).
Catatan Penting: Hindari mengunggah dokumen hitam putih, dokumen fotokopi (meski dilegalisir), atau file rusak karena otomatis membuat Anda gugur seleksi administrasi!

Tahapan Seleksi & Jadwal Penting


Proses seleksi meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi CAT BKN (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, Wawancara), serta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).

Catat lini masa krusial berikut (jadwal bersifat tentatif):
  • Pengumuman Seleksi: 3 – 15 Juni 2026.
  • Pendaftaran Online: 8 – 14 Juni 2026 
  • Seleksi Administrasi: 8 – 16 Juni 2026.
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 17 Juni 2026.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 26 Juni – 5 Juli 2026.
  • Pengumuman Kelulusan Akhir: 9 Juli 2026.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): 13 – 19 Juli 2026.
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah SKT: 27 Juli 2026.
  • Pengisian DRH & Pemberkasan: 28 Juli – 11 Agustus 2026.

(Sumber : IG : rekrutmencpns.id)


Info Selengkapnya Download :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Boleh donk kasih komentarnya ...

Terima kasih.